BBM Industri Melonjak, HIPKI: Penurunan HPM Belum Menjawab Beban Pengusaha

0
14
FOTO : Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari,

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya akan menurunkan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa dari Rp210 ribu menjadi Rp140 ribu per ton untuk Kabupaten Lingga dan dari Rp250 ribu menjadi Rp180 ribu per ton untuk Kabupaten Natuna.

Rencana ini disebut-sebut sebagai respons atas desakan yang selama ini disuarakan pelaku usaha. Namun di lapangan, kebijakan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama.

Pasalnya, di tengah rencana penurunan itu, biaya produksi justru melonjak tajam, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) industri yang kini telah menembus angka Rp33 ribu per liter.

Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari, Selasa (14/04/2026) mengatakan, lonjakan harga solar industri telah mengubah secara signifikan struktur biaya operasi produksi pertambangan.

“Harga solar industri sudah naik melambung tinggi. Di lapangan hari ini sudah mencapai Rp33.000 per liter, dan masih berpotensi naik lagi akibat kelangkaan pasokan,” ujarnya.

Kondisi ini sangat kontras dengan saat HPM ditetapkan pada Maret 2025. Ketika itu, harga BBM industri masih berada di kisaran Rp20.400 per liter. Kini, harga tersebut telah meningkat menjadi sekitar Rp28.150 per liter atau naik hampir 38 persen, bahkan lebih tinggi di lokasi tambang.

Kenaikan BBM ini berdampak langsung terhadap seluruh rantai biaya, mulai dari operasional hingga distribusi.

“Bukan hanya produksi, biaya logistik juga naik. Sewa tongkang dan mother vessel untuk pengangkutan pasir kuarsa ke China meningkat signifikan, seiring kenaikan harga BBM industri,” jelasnya.

Di sisi lain, kebijakan HPM di Kepri dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami kenaikan yang signifikan. Dari sebelumnya Rp40 ribu per ton pada tahun 2020, kemudian naik menjadi Rp250.000 per ton pada tahun 2022 hingga saat ini.

Selanjutnya, pada tahun 2025, HPM untuk Lingga turun menjadi Rp210.000 per ton dan Natuna tetap sebesar Rp250 ribu per ton. Kini, Pemerintah Provinsi Kepri kembali berrencana menurunkan HPM menjadi Rp140 ribu per ton untuk Lingga dan Rp180 ribu per ton untuk Natuna.

Namun, menurut pelaku usaha, rangkaian penurunan tersebut belum cukup menjawab tekanan biaya yang terus meningkat. Apalagi perencanaannya tidak mencerminkan harga jual rata-rata di mulut tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 35 Tahun 2023.

Selain itu, HIPKI juga menyoroti perbedaan HPM antara Lingga dan Natuna yang mencapai Rp40 ribu per ton atau sekitar USD 2,5 per ton. Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan.

“Selisih harga itu harus jelas parameter perhitungannya. Apa dasar perbedaannya? Ini penting agar kebijakan tidak menimbulkan pertanyaan,” kata Ady.

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Kepri berhati-hati dalam menetapkan HPM, terutama di tengah tekanan ekonomi dan politik global yang mempengaruhi harga energi.

“Kami minta Gubernur Kepri berhati-hati menetapkan HPM di tengah kenaikan harga BBM industri yang cukup signifikan,. Jangan sampai penetapan HPM yang keliru berdampak pada daya saing investasi daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Ady menegaskan bahwa penetapan HPM seharusnya kembali pada prinsip dasar sebagaimana diatur dalam PP Nomor : 35 Tahun 2023.

“Kembalikan penetapannya berdasarkan harga jual rata-rata di mulut tambang. Jangan sampai angka yang ditetapkan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, jika penetapan HPM tidak mengacu pada prinsip tersebut, maka kebijakan itu tidak hanya bermasalah secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Kalau tidak sesuai aturan, tentu ini bisa dipersoalkan. Bahkan berpotensi digugat,” pungkasnya.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini