Beranda Kepri Belum Didukung Data Valid, Pembayaran BPJS Kesehatan di Natuna Berpotensi Terjadi Kelebihan...

Belum Didukung Data Valid, Pembayaran BPJS Kesehatan di Natuna Berpotensi Terjadi Kelebihan Pembayaran

0
309
Foto Kantor Bupati Natuna di Bukit Arai

Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna telah melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah ke dalam jaminan kesehatan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional.

Pemerintah Kabupaten Natuna mendaftarkan peserta penerima jaminan kesehatan ke BPJS. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Natuna juga membayarkan iuran jaminan kesehatan peserta. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 merupakan pembayaran premi jaminan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS atas tanggungan pemerintah daerah.

Mekanisme pembayaran diatur melalui perjanjian kerja sama, pemerintah Kabupaten Natuna telah menetapkan penerima jaminan kesehatan nasional tahun 2021 melalui Keputusan Bupati Nomor 438 Tahun 2020 tentang Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Natuna Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2020.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Natuna tahun 2021.

Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBPU dan BP Kelas 3 BPJS
Kesehatan pada Dinas Kesehatan Minimal Senilai Rp205.135.000,00 Belum Didukung Data yang Valid

Pemerintah Kabupaten Natuna menyajikan anggaran dan realisai Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2021 masing-masing senilai Rp344.434.630.181,97 dan Rp277.840.642.734,99 atau 80,67%. Saldo tersebut mengalami peningkatan senilai Rp21.446.676.781,45 atau 8,36% dibandingkan dengan realisasi TA 2020 senilai Rp256.393.965.953,54.

Realisasi tersebut diantaranya Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 kepada BPJS Kesehatan senilai Rp8.906.830.400,00 dengan anggaran senilai Rp21.759.546.200,00, pembayaran iuran jaminan kesehatan diberikan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Dengan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional kabupaten Natuna tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 438 Tahun 2020 sebanyak 47.012 jiwa, peserta jaminan kesehatan adalah seluruh penduduk Natuna yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Natuna.

Peserta jaminan kesehatan menerima bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42.000,00 per jiwa setiap bulannya. Bantuan iuran jaminan kesehatan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Natuna adalah sebesar Rp37.800,00 dan bagian Pemerintah Pusat sebesar Rp4.200,00.

Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bupati Natuna Nomor 438 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Tanjungpinang telah membuat Perjanjian Kerja Sama No.415.4/KS-PKS/360/2020 dan No. 145/KTR/II-09/1220 tanggal 10 Desember 2020t entang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Natuna yang Didaftarkan dalam Rangka Universal Health Coverage. Dalam perjanjian kerja sama menyebutkan jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yaitu sejumlah 47.079 jiwa dari total penduduk kabupaten Natuna.

Sementara, jumlah data kependudukan yang digunakan berdasarkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Semester I Tahun 2020.

Dalam LHP BPK juga tertulis, Berdasarkan hasil wawancara tim BPK dengan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan diketahui bahwa data peserta jaminan kesehatan nasional tahun 2021, Dinas Kesehatan melakukan penarikan data kepesertaan dari aplikasi BPJS.

“Hasil penarikan data dituangkan dalam dokumen BNBA (By Name By Address). Dokumen BNBA digunakan sebagai dasar pembayaran bantuan iuran PBPU Kelas III
pada BPJS.

Hasil pemeriksaan terhadap realisasi pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp8.906.830.400,00 merupakan pembayaran untuk kepesertaan bulan Januari s.d. Agustus 2021, dengan rincian sebagai berikut,” terang BPK melalui LHP.

Menurut BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang tentang, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Natuna yang didaftarkan dalam rangka Universal Health Coverage No.415.4/KSPKS/360/2020 dan No.145/KTR/II-09/1220 pada Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa,

“Pihak Kesatu (dhi. Pemerintah Kabupaten Natuna) berkewajiban, melakukan pendataan penduduk yang akan di daftarkan sebagai peserta
penduduk PBPU dan BP Pemda,

Memastikan data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta
penduduk PBPU dan BP Pemda kepada Pihak kedua (dhi. BPJS Cabang Tanjungpinang) telah terdaftar dalam Data Kependudukan sesuai hasil akses data yang diberikan Direktorat Jenderal Dukcapil pada BPJS Kesehatan;

Menetapkan Peserta awal Penduduk PBPU dan BP Pemda by name by address melalui Surat Keputusan Bupati Natuna yang sekurangkurangnya memuat data nama, nomor kartu keluarga, NIK KTP-el dan alamat peserta dalam data kependudukan sesuai hasil akses data yang diberikan Direktorat Jenderal Dukcapil pada BPJS Kesehatan;

Melakukan pendaftaran, termasuk melaporkan data mutasi peserta
penduduk PBPU dan BP Pemda dengan NIK KTP-el yang dimiliki setiap calon peserta.

Pihak Kedua (dhi. BPJS Cabang Tanjungpinang) berkewajiban melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta, iuran dan bantuan iuran bersama dengan pihak kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 9.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Natuna yang didaftarkan dalam rangka Universal Health Coverage No. 180/HKPK/56/2019 dan No. 90/KTR/II-09/1219 pada:

Pasal 4 ayat (2) huruf j yang menyatakan bahwa melakukan update data peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah minimal 1 (satu) bulan sebelum berakhir Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan memberikan
NIK peserta.

Pasal 5 ayat (2) huruf g yang menyatakan bahwa melakukan rekonsiliasi data peserta bersama dengan Pihak kesatu sekurang-kurangnya tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran dan dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar pembayaran iuran peserta.

Kondisi tersebut mengakibatkan adanya risiko kelebihan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Natuna minimal sebesar Rp205.135.000,00 atas data kepesertaan jaminan kesehatan yang belum menunjukkan kondisi sebenarnya,” lugas BPK melalui LHP.

Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar, menetapkan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Natuna berdasarkan
hasil rekonsiliasi data peserta yang valid dan mutakhir.

“Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan supaya, memerintahkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan untuk melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data peserta jaminan kesehatan tahun 2021 dengan BPJS atas pembayaran iuran yang telah dilakukan minimal sebesar
Rp205.135.000,00 untuk peserta yang tidak valid.

Melakukan rekonsiliasi data peserta penduduk yang akan didaftarkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebelum dimulainya Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS.

Dan lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya,” tulis BPK.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Wan Asrul

Wan Asrul Ardiansyah, yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) yang Sekarang menjabat Sekretaris Dinkes Natuna, menjelaskan terkait data yang belum valid, Yang dimaksud dengan data yang belum valid oleh BPK, bukan karena yang di data bukan penduduk Natuna, namun ada beberapa data peserta BPJS yang sudah meningal masih terdata.

“ini yang di koreksi oleh BPK, setelah kita melakukan kroscek data di Disdukcapil, memang ada beberapa data peserta yang sudah meninggal belum dilaporkan oleh pihak desa ke pihak kecamatan dan ke pihak Disdukcapil, selama belum keluar akte meninggalnya tetap masih terhitung pembayaran premi,” terang Wan Asrul, di ruang kerjanya, Selasa (15/06).

Wan Asrul juga menegaskan, apa yang menjadi rekomendasi BPK telah dilaksanakan.

“Pada intinya apa yang menjadi rekomendasi BPK telah kita laksanakan, dimana BPK merekomendasikan agar kita melakukan rekonsilasi dengan pihak BPJS dan Disdukcapil dalam pemutahiran data peserta BPJS,” lugasnya.

Selain itu Wan Asrul juga sangat bersyukur dengan adanya LHP dari BPK, sehingga kedepan pengelolaannya akan lebih baik lagi. (bk/Dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Belum Didukung Data Valid, Pembayaran BPJS Kesehatan di Natuna Berpotensi Terjadi Kelebihan Pembayaran - Bursa Kota
Beranda Kepri Belum Didukung Data Valid, Pembayaran BPJS Kesehatan di Natuna Berpotensi Terjadi Kelebihan...

Belum Didukung Data Valid, Pembayaran BPJS Kesehatan di Natuna Berpotensi Terjadi Kelebihan Pembayaran

0
309
Foto Kantor Bupati Natuna di Bukit Arai

Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna telah melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah ke dalam jaminan kesehatan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah ke Jaminan Kesehatan Nasional.

Pemerintah Kabupaten Natuna mendaftarkan peserta penerima jaminan kesehatan ke BPJS. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Natuna juga membayarkan iuran jaminan kesehatan peserta. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 merupakan pembayaran premi jaminan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi peserta BPJS atas tanggungan pemerintah daerah.

Mekanisme pembayaran diatur melalui perjanjian kerja sama, pemerintah Kabupaten Natuna telah menetapkan penerima jaminan kesehatan nasional tahun 2021 melalui Keputusan Bupati Nomor 438 Tahun 2020 tentang Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Natuna Tahun 2021 tanggal 28 Desember 2020.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Natuna tahun 2021.

Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Peserta PBPU dan BP Kelas 3 BPJS
Kesehatan pada Dinas Kesehatan Minimal Senilai Rp205.135.000,00 Belum Didukung Data yang Valid

Pemerintah Kabupaten Natuna menyajikan anggaran dan realisai Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2021 masing-masing senilai Rp344.434.630.181,97 dan Rp277.840.642.734,99 atau 80,67%. Saldo tersebut mengalami peningkatan senilai Rp21.446.676.781,45 atau 8,36% dibandingkan dengan realisasi TA 2020 senilai Rp256.393.965.953,54.

Realisasi tersebut diantaranya Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 kepada BPJS Kesehatan senilai Rp8.906.830.400,00 dengan anggaran senilai Rp21.759.546.200,00, pembayaran iuran jaminan kesehatan diberikan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Dengan jumlah peserta jaminan kesehatan nasional kabupaten Natuna tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 438 Tahun 2020 sebanyak 47.012 jiwa, peserta jaminan kesehatan adalah seluruh penduduk Natuna yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Natuna.

Peserta jaminan kesehatan menerima bantuan iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42.000,00 per jiwa setiap bulannya. Bantuan iuran jaminan kesehatan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Natuna adalah sebesar Rp37.800,00 dan bagian Pemerintah Pusat sebesar Rp4.200,00.

Dalam rangka melaksanakan Keputusan Bupati Natuna Nomor 438 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Tanjungpinang telah membuat Perjanjian Kerja Sama No.415.4/KS-PKS/360/2020 dan No. 145/KTR/II-09/1220 tanggal 10 Desember 2020t entang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Natuna yang Didaftarkan dalam Rangka Universal Health Coverage. Dalam perjanjian kerja sama menyebutkan jumlah penduduk yang telah terdaftar sebagai peserta sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), yaitu sejumlah 47.079 jiwa dari total penduduk kabupaten Natuna.

Sementara, jumlah data kependudukan yang digunakan berdasarkan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Semester I Tahun 2020.

Dalam LHP BPK juga tertulis, Berdasarkan hasil wawancara tim BPK dengan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan diketahui bahwa data peserta jaminan kesehatan nasional tahun 2021, Dinas Kesehatan melakukan penarikan data kepesertaan dari aplikasi BPJS.

“Hasil penarikan data dituangkan dalam dokumen BNBA (By Name By Address). Dokumen BNBA digunakan sebagai dasar pembayaran bantuan iuran PBPU Kelas III
pada BPJS.

Hasil pemeriksaan terhadap realisasi pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp8.906.830.400,00 merupakan pembayaran untuk kepesertaan bulan Januari s.d. Agustus 2021, dengan rincian sebagai berikut,” terang BPK melalui LHP.

Menurut BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang tentang, Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Natuna yang didaftarkan dalam rangka Universal Health Coverage No.415.4/KSPKS/360/2020 dan No.145/KTR/II-09/1220 pada Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa,

“Pihak Kesatu (dhi. Pemerintah Kabupaten Natuna) berkewajiban, melakukan pendataan penduduk yang akan di daftarkan sebagai peserta
penduduk PBPU dan BP Pemda,

Memastikan data penduduk yang akan didaftarkan sebagai peserta
penduduk PBPU dan BP Pemda kepada Pihak kedua (dhi. BPJS Cabang Tanjungpinang) telah terdaftar dalam Data Kependudukan sesuai hasil akses data yang diberikan Direktorat Jenderal Dukcapil pada BPJS Kesehatan;

Menetapkan Peserta awal Penduduk PBPU dan BP Pemda by name by address melalui Surat Keputusan Bupati Natuna yang sekurangkurangnya memuat data nama, nomor kartu keluarga, NIK KTP-el dan alamat peserta dalam data kependudukan sesuai hasil akses data yang diberikan Direktorat Jenderal Dukcapil pada BPJS Kesehatan;

Melakukan pendaftaran, termasuk melaporkan data mutasi peserta
penduduk PBPU dan BP Pemda dengan NIK KTP-el yang dimiliki setiap calon peserta.

Pihak Kedua (dhi. BPJS Cabang Tanjungpinang) berkewajiban melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta, iuran dan bantuan iuran bersama dengan pihak kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 9.

Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Kabupaten Natuna yang didaftarkan dalam rangka Universal Health Coverage No. 180/HKPK/56/2019 dan No. 90/KTR/II-09/1219 pada:

Pasal 4 ayat (2) huruf j yang menyatakan bahwa melakukan update data peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah minimal 1 (satu) bulan sebelum berakhir Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan memberikan
NIK peserta.

Pasal 5 ayat (2) huruf g yang menyatakan bahwa melakukan rekonsiliasi data peserta bersama dengan Pihak kesatu sekurang-kurangnya tiga bulan atau sesuai dengan periode pembayaran dan dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar pembayaran iuran peserta.

Kondisi tersebut mengakibatkan adanya risiko kelebihan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Natuna minimal sebesar Rp205.135.000,00 atas data kepesertaan jaminan kesehatan yang belum menunjukkan kondisi sebenarnya,” lugas BPK melalui LHP.

Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar, menetapkan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Natuna berdasarkan
hasil rekonsiliasi data peserta yang valid dan mutakhir.

“Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan supaya, memerintahkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan untuk melakukan rekonsiliasi dan pemutakhiran data peserta jaminan kesehatan tahun 2021 dengan BPJS atas pembayaran iuran yang telah dilakukan minimal sebesar
Rp205.135.000,00 untuk peserta yang tidak valid.

Melakukan rekonsiliasi data peserta penduduk yang akan didaftarkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebelum dimulainya Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS.

Dan lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas
pelaksanaan kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya,” tulis BPK.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Wan Asrul

Wan Asrul Ardiansyah, yang dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) yang Sekarang menjabat Sekretaris Dinkes Natuna, menjelaskan terkait data yang belum valid, Yang dimaksud dengan data yang belum valid oleh BPK, bukan karena yang di data bukan penduduk Natuna, namun ada beberapa data peserta BPJS yang sudah meningal masih terdata.

“ini yang di koreksi oleh BPK, setelah kita melakukan kroscek data di Disdukcapil, memang ada beberapa data peserta yang sudah meninggal belum dilaporkan oleh pihak desa ke pihak kecamatan dan ke pihak Disdukcapil, selama belum keluar akte meninggalnya tetap masih terhitung pembayaran premi,” terang Wan Asrul, di ruang kerjanya, Selasa (15/06).

Wan Asrul juga menegaskan, apa yang menjadi rekomendasi BPK telah dilaksanakan.

“Pada intinya apa yang menjadi rekomendasi BPK telah kita laksanakan, dimana BPK merekomendasikan agar kita melakukan rekonsilasi dengan pihak BPJS dan Disdukcapil dalam pemutahiran data peserta BPJS,” lugasnya.

Selain itu Wan Asrul juga sangat bersyukur dengan adanya LHP dari BPK, sehingga kedepan pengelolaannya akan lebih baik lagi. (bk/Dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini