Bursakota.co.id, Aceh Utara – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara A Murtala membuka Sosialisasi tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsotek) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, Senin (25/9/2023).
Dalam kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, turut dilakukan penyerahan santunan kepada tiga ahli waris yakni ahli waris dari Almarhum Herizal yang merupakan perangkat desa sebesar Rp70 juta (JKK) dan Rp87 juta (beasiswa satu orang anak).
Kemudian dua ahli waris dari sektor bukan penerima upah (BPU) Program Keluarga Harapan (PKH) yakni ahli waris dari Almarhum Sofyan Efendi dan Almarhumah Nurhayati masing-masing menerima santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta.
“Mewakili Pj Bupati Aceh Utara, saya ingin menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menggelar sosialisasi manfaat Jamsostek bagi tenaga Non ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Utara,” kata Murtala dalam sambutannya.
Dikatakan Murtala, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara Pemkab Aceh Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe yang bertujuan untuk memperluas perlindungan pekerja di lingkungan Pemda.
“Saat ini di lingkungan Pemkab Aceh Utara sendiri memiliki tenaga Non ASN yang cukup besar yang tersebar di seluruh instansi-instansi pemerintahan dan kantor kecamatan. Dengan adanya program dari BPJS Ketenagakerjaan ini pastinya sangat membantu bagi tenaga Non ASN dengan mendapatkan manfaat dan kenyamanan dalam bekerja, sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat menjadi maksimal,” katanya.
Murtala menyebutkan, selama ini Pemkab Aceh Utara dan masyarakat, terutama perangkat desa sudah menerima manfaat dari program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada tahun ini masih ada sebagian Non ASN kita yang belum masuk BPJS Ketenagakerjaan dan mudah-mudahan dengan sosialisasi hari ini seluruh tenaga Non ASN di Kabupaten Aceh Utara sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap, disamping kegiatan sosialisasi yang digelar hari ini. BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dan kami ijinkan untuk menggelar sosialisasi ke organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dapat diketahui oleh seluruh calon-calon peserta yang ada di Kabupaten Aceh Utara. Mengingat program ini sangat penting dan sangat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sangat konsen memberikan jaminan sosial perlindungan pekerjaan, termasuk kepada pegawai Non ASN, agar dapat terlindungi dari segala resiko-resiko saat bekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja indonesia keseluruhan ,” ujar Sulaiman.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut bisa diikuti oleh seluruh peserta.
Namun dalam hal ini, kata Sulaiman, pihaknya mengharap Pemkab Aceh Utara dapat melindungi pekerja dalam dua program yakni meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Dengan kepercayaan dari Pemkab Aceh Utara, kami sangat antusias dan berterimakasih, dimana BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan kesejahteraan bagi para pekerja dan juga memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja untuk mengurangi resiko kemiskinan ekstrem,”katanya.
Sulaiman mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen membantu pemerintah daerah agar melindungi seluruh warganya progam jaminan sosial. Pihaknya meminta pemangku kebijakan di Pemkab Aceh Utara untuk terus bersama-sama berkolaborasi dalam mensejahterakan masyarakat.
“Sepanjang tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar santunan klaim sebesar hampir Rp6 miliar untuk aparatur pemerintahan gampong, sementara iurannya 1,2 miliar. BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan manfaat secara langsung bagi pekerja,”tutupnya. (Bk/Dedy)