Bupati Buton Selatan Turut Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Kejari Buton

0
23
FOTO : Bupati Buton Selatan, H. Muh. Adios, S.Sos., MBA, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Buton, Rabu (22/7/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Bursakota.co.id, Buton Selatan – Bupati Buton Selatan, H. Muh. Adios, S.Sos., MBA, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Buton, Rabu (22/7/2026), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Buton, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Sterry Fendy Andih, S.H., M.H. didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M. Taufik Talib, S.H. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta menjadi wujud akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Selain Bupati Buton Selatan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Nanang Lakaungge, SKM., M.Si. yang mewakili Bupati Buton, Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan Dodi Hasri., S.Pd., Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M.Tr., perwakilan Polres Buton Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Kabupaten Buton, perwakilan Pengadilan Negeri Pasarwajo, Pengadilan Agama Kabupaten Buton, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Buton memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara pidana yang telah selesai diproses secara hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi puluhan lembar pakaian, sejumlah senjata tajam, barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu beserta perlengkapannya, hingga berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti. Barang yang mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar, senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali, sementara barang bukti narkotika dimusnahkan melalui prosedur pelarutan menggunakan cairan kimia sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Buton menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah selesai diproses akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran hukum, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Bupati Buton Selatan H. Muh. Adios menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Buton atas konsistensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan akuntabel.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan siap terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum melalui penguatan koordinasi lintas sektor, sekaligus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Tahun 2026, yang diperingati setiap 22 Juli.

Momentum ini menjadi simbol kuatnya sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, kepolisian, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan.

Laporan : Aan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini