Diduga Kejati Aceh Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

0
103
Ket Foto : Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar,

Bursakota.co.id, Aceh – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Aceh Timur, diduga mengandung indikasi korupsi karena hingga kini belum ada kejelasan pengusutannya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mengungkapkan kepada wartawan bahwa upaya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkesan mandek.

“Pengusutan terhadap dugaan penyelewengan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terkesan ditutup-tutupi. Bahkan, kami menduga pihak Kejati Aceh tidak bernyali atau mandul dalam mengusut temuan BPK Tahun Anggaran 2021,” tegas Saiful Anwar saat diwawancarai pada hari jumat, (7/2/2025).

Saiful juga menduga adanya permainan antara Pemkab Aceh Timur dengan aparat hukum di Aceh, sehingga kasus ini tidak diusut tuntas hingga tahun 2024. Ia juga mendesak Pemkab Aceh Timur untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penyimpangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dugaan penyimpangan ini telah merugikan keuangan negara, yang berasal dari dana rakyat. Publik berhak tahu tentang kebenaran kasus ini,” tambahnya.

Dokumen LHP BPK

Salah satu temuan BPK yang disoroti adalah dugaan penyimpangan pada pengeluaran pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah di 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mencapai nilai Rp3.374.941.000, selain itu, terdapat 1.040 kendaraan dinas roda dua dan empat milik Pemkab Aceh Timur yang menunggak pembayaran pajak.

Laporan BPK dengan nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 tertanggal 26 April 2022 juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur.

Ditemukan bahwa 14 penerima bantuan tidak terdaftar dalam basis data masyarakat miskin yang dikelola oleh Dinas Sosial.

DPC LAKI Aceh Timur berencana menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

“Kami mendesak agar para pelaku penyelewengan ini segera ditindak, dan bila terbukti bersalah, tangkap serta penjarakan mereka. Koruptor tidak boleh semena-mena merugikan keuangan negara, apalagi dana tersebut berasal dari rakyat Aceh Timur,”pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan Kejati Aceh belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar yang mengungkapkan bahwa upaya penanganan kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkesan mandek.(Hasbi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini