DPO Dana Bansos Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

0
124

Bursakota.co.id, Asahan – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran yang sempat buron dibekuk tim Tabur Kejaksaan Agung di Banda Aceh pada 27 Januari 2023.

Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto melalui kasi intelijen Kejaksaan Asahan Josron Malau membenarkan hal itu dimana sekitar pukul 10:20 WIB bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

” Terpidana bernama Zulkifar warga Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dimana merupakan oknum PNS yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, ujar Kasi Intelijen ini pada awak media (27/1/2023).

Dalam dakwaannya Zulfikar melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melanjutkan Kasi intelijen kejaksaan Negeri Asahan ini mengatakan bahwa Zulfikar diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

” Dalam proses pengamanan, Terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terdakwa dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan serah terima Jaksa eksekutornya,” kata Josron.

Diketahui atas perbuatan Zulfikar saat bertugas sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 2 Kisaran ini negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 969.287.977.(Rik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini