Bursakota.co.id, Anambas – Isu dugaan sengketa lahan dalam pembangunan Jalan Lingkar Bajau, Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai mencuat ke ruang publik. Seorang warga yang lahannya disebut-sebut masuk dalam area proyek dikabarkan meminta pertanggungjawaban berupa ganti rugi kepada pihak terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Anambas, Andyguna Hasibuan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menerapkan mekanisme pembebasan lahan maupun ganti rugi dalam pembangunan jalan.
“Sejak Kabupaten Kepulauan Anambas berdiri, Dinas PUPR tidak pernah melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan. Jadi tidak ada ganti rugi,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan jalan dinilai tidak mengubah fungsi dasar lahan, berbeda dengan pembangunan gedung yang mengharuskan perubahan status lahan. Karena itu, pendekatan yang dilakukan selama ini lebih bersifat persuasif kepada masyarakat.
“Biasanya kami melakukan pendekatan kekeluargaan agar masyarakat bersedia menghibahkan lahannya. Alhamdulillah, selama ini masyarakat mendukung dan hampir tidak pernah ada persoalan berarti,” katanya.
Andyguna juga menyebut, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait keberatan warga kepada dinasnya. Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi jika memang terdapat masyarakat yang merasa dirugikan.
“Secara resmi belum ada yang menyampaikan keberatan ke kami. Kalau pun nanti ada, tentu akan kami lakukan pendekatan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Di sisi lain, pembangunan Jalan Lingkar Bajau tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Bupati Kepulauan Anambas bahkan telah mengusulkan kelanjutan proyek tersebut ke Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) agar dapat masuk dalam program Inpres Jalan Daerah (IJD).
Pemkab Anambas juga dijadwalkan menghadiri undangan BPJN pada pertengahan April untuk memfinalisasi review proyek tersebut.
“Harapannya, jika tidak ada kendala, pembangunan dapat dilanjutkan tahun ini,” ungkap Andyguna.
Meski demikian, ia mengakui kendala utama proyek saat ini adalah keterbatasan anggaran daerah. Sejak dimulai pada 2017, pembangunan jalan lingkar tersebut baru terealisasi sekitar 800 meter dengan struktur beton, sementara pembukaan badan jalan telah mencapai beberapa kilometer hingga mendekati Desa Nyamuk.
“Total anggaran yang sudah digunakan diperkirakan berkisar Rp15 hingga Rp20 miliar,” pungkasnya.(BK/Jun).













