Kejari Natuna Tahan Kades Selaut Nonaktif, Diduga Rugikan Negara Rp533 Juta

0
75
FOTO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menetapkan Kepala Desa Selaut nonaktif berinisial B sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

Penetapan tersangka diumumkan Kejari Natuna melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kamis (6/8/2026), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Dugaan tersebut meliputi penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, penguasaan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima yang berhak, serta adanya pertanggungjawaban kegiatan yang diduga fiktif dan penggelembungan anggaran (markup) untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.1/2/INSP.UP5/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp533.704.216,36.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Natuna melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditya Syaummil Patria, S.H.,M.H menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari keuangan negara.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, independen, objektif, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnnya.

Selain itu, Kejari Natuna mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Kejari Natuna menyatakan perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini