Komisi I DPRD Anambas Dorong Penyelesaian Gaji Ex Honorer yang Tertunda

0
765
Angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Komisi I Hino Faisal ketika mendesak pemda Anambas untuk segera membayar gaji ex honorer atau PTT

Bursakota.co.id, Anambas – Angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Komisi I Hino Faisal Mendesak terus Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas agar permasalahan Gaji Para Ex Honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) bisa terbayar secepatnya, Senin (20/01/2024).

Dirinya mengatakan, untuk persoalan yang sedang dihadapi oleh Para tenaga kerja Ex Honorer atau PTT di Anambas saat ini memang menjadi perhatian di DPRD terutama di komisi satu.

Lanjutnya tentang adanya pemberhentian atau di rumahnya Ex PTT itu juga dikarenakan, adanya aturan dari undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam penataan Non ASN di seluruh Daerah.

“Untuk yang di rumahkan itukan ada aturannya, meraka (ex PTT) itu tidak memenuhi syarat dalam mengikuti seleksi PPPK, yang mana mengharuskan syarat paling rendah di jenjang pendidikan itu tamatan SD (memiki Ijazah) dan usia belum masuk di usia 57 tahun,” jelasnya.

Selain itu, saat ini DPRD bersama Pemerintah Daerah juga terus melakukan rapat bersama dalam penataan pegawai Non ASN, baik itu dengan Kemendagri dan berkoordinasi dengan gubenur Kepri.

“Ini sudah yang ke tiga kalinya kita lakukan rapat bersama, bahkan sekarang Komisi satu juga lagi di provinsi terus berupaya untuk berkoordinasi dengan provinsi,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, untuk persoalan dari permaslahan bagi gaji Ex PTT pada Desember 2024 yang masih belum di bayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kepada para Ex Honorer juga menjadi pembahasan di Komisi Satu.

Dari hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang terbaru, pada hari ini (20/01) dirinya menyebutkan, untuk gaji para Ex Honorer atau PTT di Desember tersebut telah di Review oleh Inspektorat dan audit oleh BPK dan tinggal menunggu transfer dari Pusat saja.

“Untuk gaji Desember itu sudah selesai hanya masih menunggu dana masuk dari pusat, maka akan dibayarkan, paling cepat kemungkinan di bulan Maret,” ucapnya.

Dijelaskan nya kembali, kenapa saat ini gaji para Ex Honorer atau PTT bulan Desember tersebut belum bisa di bayarkan dikarenakan saat ini kondisi belanja gaji pegawai yang melebihi dari target 30 persen seharusnya belanja pegawai di Anambas seharusnya 30 persen.

“Kondisi pada hari ini itu Pemerintah belum mampu untuk membayar gaji yang lama, karena terkendala dibelanja gaji pegawai, yang saat ini kurang lebih sekitar 40 persen,” jelasnya.

“Gaji Desember pasti akan dibayarkan, cuma bulanya mungkin secepat-cepatnya Maret, ini masih mungkin ya. Karena belum ada kejelasan dari Pemda juga,” tambah Hino.

Dan untuk dana yang di tunggu oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sementara itu untuk pembayaran gaji para Ex Honorer atau PTT Kabupaten Kepulauan di bulan Januari 2025 yang sedang mengikuti seleksi PPPK kapan akan di salurkan juga masih belum ada kejelasannya.

Hingga saat ini Komisi I DPRD Anambas bersama Pemerintah Daerah masih menunggu juknis dan mekanisme mengingat para tenaga kerja Ex Honorer atau PTT di Anambas sudah tidak memiliki SK dalam bekerja.

“Jadi Pemkab Anambas hingga saat ini masih menunggu regulasi terkait dengan mekanisme pembayaran gaji, baik itu Peraturan Pemerintah kah atau regulasi lainnya,” ucapnya. Hino Faisal. (BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini