Bursakota.co.id, Natuna – Wan Siswandi dan Rodhial Huda (WS-RH) secara resmi telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna periode 2024-2029.
Rombongan petahana yang mengusung tagline “Orang Kite” itu daftar didampingi ketua partai pengusung dan ratusan warga pada Senin pagi (27/08/2024).
Kedatangan rombongan WS-RH di sambut oleh Ketua KPU Natuna bersama jajaran dengan tarian persembahan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Natuna.
Setelah disambut dengan tarian persembahan dan pengalungan bunga kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Ketua KPU, para calon yang didampingi oleh partai pengusungnya langsung memasuki Kantor KPU guna melakukan pendaftaran calon.
Usai menjalani pemeriksaan dokumen pendaftaran di salah satu ruang di Kantor KPU Kabupaten Natuna, Ketua KPU, Kusnaedi menyatakan dokumen pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Rodhial Huda dinyatakan lengkap.
“Ada dua penilaian dalam tahapan pendaftaran ini yaitu lengkap dan tidak lengkap, dan untuk pasangan Bapak Wan Siswandi dan Bapak Rodhial Huda dinyatakan lengkap,” ucapnya disambut tepuk tangan dari pengantar pasangan Wan Sis dan Rodhial itu
Kusnaedi menjelaskan selanjutnya pihak KPU akan menyerahkan surat tanda terima pendaftaran calon dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan, terhadap dokumen pencalonan KPU akan melakukan verifikasi benar atau tidaknya dokumen tersebut.
“Nanti kami akan menyerahkan surat tanda terima pendaftaran calon dan juga akan menyampaikan surat pengantar pemeriksanaan kesehatan dari tanggal 31 Agustus sampai 2 September 2024 di RS BP Batam,” tambahnya.
Terakhir Ketua KPU Kabupaten Natuna berharap dukungan dari berbagai pihak untuk melaksanakan seluruh tahapan yang ada di Kabupaten Natuna sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan aman, lancar dan sukses.
Iya juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pihak Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub yang telah ikut melakukan pengamanan pada hari pertama tahap pendaftaran tersebut. (Bk/Dika)