Lapor Pak Menteri BUMN, Truk Pengangkut TBS Tanpa Plat Bebas Keluar Masuk PKS dan Kebun, Manager PKS Layak Dicopot dari Jabatannya

0
28
Ket Foto : Transportasi pengangkutan tandan buah sawit (TBS) yang diangkut truck pick up Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan 5 sampai 6 ton, masuk ke area PKS tanpa plat nomor kendaraan (TNKB) di Kebun Mayang PTPN IV Ragional II Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

Bursakota.co.id, Simalungun – Manager Kebun Mayang PTPN IV Regional II bungkam saat dikonfirmasi pada hari Kamis, (16/1/2025) sore, melalui pesan WhatsApp dan pesan SMS.

Hal ini berawal dari hasil monitoring tim media diseputaran Kebun Mayang PTPN IV Regional II yang berlokasi di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.

Saat itu, senin, (6/1/2025), terpantau satu unit kendaraan sarana transportasi pengangkutan tandan buah sawit (TBS) yang diangkut truck pick up Mitsubishi Colt Diesel yang bermuatan 5 sampai 6 ton, masuk ke area PKS tanpa plat nomor kendaraan (TNKB) di Kebun Mayang PTPN IV Ragional II Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut.

atas hasil monitoring tersebut, tim media mengkonfirmasi salah seorang petugas pos pengamanan (security), petugas pos menyampaikan jika kendaraan truk volt Diesel pengangkutan tandan buah sawit ( TBS ) yang masuk ke PKS Kebun Mayang milik pihak ketiga.

Tim media mencoba mengkonfirmasi Manager Kebun Mayang PTPN IV Regional II pada hari Senin, (13/1/2025) akan tetapi pesan WhatsApp tim media tidak dibalas, bahkan WhatsApp wartawan di blokir.

Pada hari Kamis, (16/1/2025) sore, tim media kembali mencoba konfirmasi Manager Kebun Mayang PTPN IV Regional II melalui pesan WhatsApp sekira pukul 15.16 WIB, namun tidak kunjung dibalas. Selanjutnya tim media melakukan pesan SMS 15.18 WIB, namun tidak kunjung dibalas juga. Pada pukul 15.32 WIB, Tim Media mencoba untuk menelepon melalui WhatsApp ke Manager Kebun Mayang PTPN IV Regional di nomor HP 0821XXXX9842, terlihat pada layar tulisan ‘berdering’ yang berarti kondisi aktif namun tidak kunjung diangkat. Selanjutnya, pukul 18.50 WIB, kembali Tim media memberikan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada manager Kebun Mayang agar dapat memberikan tanggapan atas informasi tersebut sebelum dikirim ke meja redaksi. Namun tidak kunjung dibalas hingga berita ini masuk ke meja redaksi.

Atas hal tersebut, Direktur Utama PTPN IV, Direktur Holding PTPN III, serta Menteri BUMN Erick Thohir sebaiknya mengevaluasi kembali pengangkatan para manager dan karyawan di tingkat kebun ataupun PKS, khususnya Manager Kebun Mayang PTPN IV regional II, sebab seorang manager juga harus mampu memahami aturan yang berlaku, selain itu mampu berkomunikasi dengan baik kepada awak media dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabel untuk mewujudkan Indonesia Maju.

Selain itu, dengan bungkamnya Manager Kebun Mayang PTPN IV, menimbulkan asumsi jika manager tersebut, mendukung pemilik truk untuk tidak patuh terhadap Hukum aturan yang berlaku di NKRI.

Sementara, sesuai Standar operasional prosedur management PKS Kebun Mayang, Jika setiap alat transportasi pengangkutan TBS harus memasang jaring untuk pencegahan agar tidak menimbulkan dampak bagi orang lain. Selain itu, wajib memasang Plat TNKB sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 4: “Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan”.

Dalam peraturan kepala kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan idenifikasi kendaraan bermotor ( Perkapolri nomor 5/2012 ) menurut pasal 1 angka 10 menyebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat dan bahan yang lain dengan spesifikasi tertentu yang di terbitkan Polri yang berisikan kode wilayah nomor registrasi serta masa berlaku dipasang pada kendaraan bermotor. (RS/Jaith)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini