
Natuna – Kepolisian Resor Natuna mengungkap dugaan korupsi dana rehabilitasi mangrove yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021 senilai Rp994 juta lebih.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka diduga terlibat dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan rekayasa kwitansi guna mencairkan dana program.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Natuna, Jalan Air Mulung, Ranai, Selasa (17/02/2026).
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie memimpin langsung konferensi pers didampingi jajaran Satreskrim dan Unit Tipikor.
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan Padat Karya/Swakelola Percepatan Rehabilitasi Mangrove yang didanai oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Desa Pian Tengah, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.
Program tersebut dilaksanakan oleh kelompok tani mitra dengan luas kegiatan mencapai 60 hektare dan total anggaran sebesar Rp994.560.000.
“Dalam pelaksanaannya, dua orang tersangka berinisial I (36) dan AR (39), bersama ketua kelompok yang telah meninggal dunia, diduga membuat laporan fiktif untuk mencairkan dana tahap kedua,” ungkap AKBP Novyan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tersangka meminjam nama anggota kelompok tani dan sejumlah toko untuk membuat kwitansi fiktif. Pembuatan dokumen tersebut dilakukan di sebuah hotel, dengan pembagian peran yang telah direncanakan.
“Tersangka H yang kini telah meninggal dunia menyiapkan nama-nama penerima fiktif. Tersangka I mengetik dan mencetak kwitansi menggunakan laptop pribadinya, sementara AR menulis nominal dan ikut menandatangani dokumen palsu tersebut,” jelas Kapolres.
Dokumen kwitansi dan laporan SPJ palsu itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana tahap kedua. Dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan rehabilitasi mangrove dan kepentingan masyarakat diduga justru dikuasai dan dinikmati oleh para pelaku.
Dalam proses penyidikan, Unit Tipikor Polres Natuna telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, kwitansi, serta laporan kegiatan. Kedua tersangka kini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami pastikan setiap rupiah yang diselewengkan akan kami kejar. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan uang negara,” tegas AKBP Novyan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3, atau Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres juga mengimbau seluruh pelaksana proyek dan pengelola dana publik di Natuna untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan uang negara,” pungkasnya.
Editor : Papi












