Pemda Buton Tengah Bersama DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Tujuh Rancangan Peraturan Daerah

0
55
Ket Foto : Situasi saat rapat paripurna Pemda bersama DPRD Buton Tengah

Buton Tengah – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah di wakili PJ Sekda Muh.Rijal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Buton Tengah ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Buton Tengah Sa,Al Musrimin Haadi yang membahas jawaban umum pemerintah atas pandangan fraksi terhadap pengajuan tujuh RAPERDA. Senin, 07/02/2025.

Pemerintah Daerah Buton Tengah melalui PJ Sekda Muh.Rijal dalam sambutannya menyampaikan bahwa ketujuh Ranperda ini mencakup berbagai aspek penting dan mengapresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Buton Tengah atas pandangan umum yang telah di sampaikan terhadap tujuan Raperda tersebut

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan terhadap Ranperda yang diajukan. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah juga mengapresiasi respons positif dari seluruh fraksi terhadap rancangan regulasi ini,” ujar Muh Rijal.

Lebih lanjut, Muh Rijal menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi DPRD mencerminkan komitmen bersama dalam membangun regulasi yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buton Tengah.

Hal ini juga menunjukkan kuatnya hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Pada prinsipnya, Pemkab Buton Tengah sangat menerima dan mendukung saran serta masukan yang disampaikan. Semua pertimbangan akan menjadi konstruksi alur pikir dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga Ranperda dapat dibahas dengan lebih fokus dan terarah,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari upaya percepatan penyusunan peraturan daerah yang berkualitas, Pemkab Buton Tengah akan membentuk tim terpadu guna memastikan efektivitas dan pemanfaatan Ranperda yang diajukan. Dengan disetujuinya ketujuh Ranperda oleh semua fraksi, diharapkan tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah yang bertujuan untuk menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta mendukung pembangunan yang lebih baik di Kabupaten Buton Tengah.

Rapat ini juga menjadi bukti komitmen Pemda dan DPRD Buton Tengah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun tujuh rancangan peraturan daerah (RAPERDA) yang di bahas adalah Sebagai berikut

1. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

3. Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

4. Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024-2044.

5. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 tentang Pendirian PDAM.

6. Ranperda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

7. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada PDAM Kabupaten Buton Tengah.

Laporan : Haris

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini