Pemkab Lingga Raih Peringkat 4 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kepri 2025

0
39
FOTO : Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, Izjumadillah, S.Pd., MM, menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Balai Seri Beni, Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).

Lingga – Bupati Lingga melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, Izjumadillah, S.Pd., MM, menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Balai Seri Beni, Aula Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Arison, S.Pt., MM dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dua arah.

Menurutnya, badan publik tidak hanya berkewajiban menyampaikan informasi, tetapi juga harus membuka ruang dialog, menerima kritik, aspirasi, dan masukan dari masyarakat.

Hal ini, kata Arison, merupakan wujud good governance sekaligus instrumen membangun kepercayaan publik melalui mekanisme komunikasi yang terbuka dan responsif.

Komisi Informasi Provinsi Kepri saat ini dipimpin oleh Arison bersama jajaran komisioner lainnya:
– Drs. H. Muhammad Djuhari (Wakil Ketua)
– Saud Maruli Samosir, S.T. (Komisioner PSI)
– Alfian Zainal, S.S. (Komisioner ASE)
– E. Afrizal, S.Sos. (Komisioner Kelembagaan)

Lingga Raih Peringkat 4 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif

Pada sesi pembacaan SK penerima penghargaan, Ketua Tim Monev Keterbukaan Informasi Kepri, E. Afrizal, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga berhasil meraih peringkat ke-4 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dengan nilai 96,83.

Lingga berada di bawah:

Kabupaten Bintan (98,83)

Kota Tanjungpinang (97,88)

Kota Batam (97,65)

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Lingga dalam meningkatkan kualitas layanan informasi melalui PPID Utama dan PPID Pelaksana.

Keterbukaan Informasi adalah Hak Dasar Publik

Mewakili Gubernur Kepri, Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Dr. H. T. S. Arif Fadillah, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara.

Pemerintah wajib menyediakan informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses agar masyarakat dapat memahami kebijakan, program pembangunan, serta penggunaan anggaran.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk pelayanan publik. Transparansi adalah penghormatan terhadap hak masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa akses informasi memperkuat partisipasi publik, memungkinkan masyarakat memberikan kritik dan saran berdasarkan data, sehingga pemerintahan dapat berjalan lebih responsif dan akuntabel.

Arif juga menyampaikan apresiasi dan selamat kepada 42 badan publik yang menerima penghargaan dari total 151 badan publik yang diundang.

“Prestasi ini menjadi kebanggaan bersama dan merupakan hasil kerja keras PPID di provinsi maupun kabupaten/kota, serta dukungan penuh dari Komisi Informasi,” tutupnya.

Acara turut dihadiri oleh, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepri, Unsur Forkopimda Provinsi Kepri, Instansi vertikal tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri, Wakil Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri, Tim Monev KIP Provinsi Kepri, Para undangan lainnya.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini