Pemkab Natuna Tindak Lanjut, Aset Tanah Bermasalah Temuan BPK

0
303
Kantor Bupati Natuna di Bukit Arai

“Ratusan bidang aset tanah milik Pemkab Natuna bermasalah, jadi temuan BPK hingga mengundang Renaksi KPK”

Bursakota.co.id, Natuna – Aset tanah yang dimiliki pemerintah kabupaten Natuna sampai saat ini masih dinyatakan banyak bermasalah. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung mencapai ratusan bidang tanpa kelengkapan dukumen administrasi.

Alhasil aset tanah senilai puluhan milyar itu kerap menjadi temuan BPK, hingga mengundang Rencana Aksi (Renaksi) KPK.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri tahun 2020 yang berhasil di himpun oleh bursakota.co.id, menyatakan bahwa, aset tanah milik Pemkab Natuna yang bermasalah berupa, tanah yang belum disertai sartifikat, tanah yang masih atas nama pemilik awal belum dibalik nama, dan tanah yang sudah tercatat di aset daerah tetapi masih nol meter persegi. Selain itu pengawasan atas bidang tanah milik pemerintah Kabupaten Natuna juga tidak optimal.

Tidak hanya itu, terdapat juga bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Natuna yang pencatatan harga perolehanya, masih memerlukan penelusuran dan penelitian lebih lanjut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2020 dinyatakan 168 bidang tanah milik Pemkab Natuna dengan harga Rp54.312.377.674,57 belum bersartifikat.

Tercatat juga 34 bidang tanah milik Pemkab Natuna dengan harga Rp13.318.463.450,00 yang masih tercatat atas nama pemilik awal tanah atau belum balik nama.

Dan terdapat 45 bidang tanah yang dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A, dengan harga Rp21.872.014.866,00 yang luasnya nol meter persegi.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BPKAD Natuna, Suryanto membenarkan bahwa hasil temuan BPK tahun 2020 mencatat beberapa temuan tentang aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Natuna yang belum tuntas.

Atas hasil temuan BPK itu, Suryanto mengaku pihaknya telah menerima rekomendasi dari BPK yang menekankan agar Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PRKPP Natuna untuk segera mengurus sertifikat atas aset tanah yang belum bersartifikat dan memproses balik nama atas aset tanah yang masih tercatat atas nama pemilik awal.

“Terkait tanah nol meter persegi bukan berati tanahnya fiktif, tapi pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, staf aset BPKAD masih dalam proses menginput luas lahan. Khusus tanah yang nol (0) meter persegi waktu pemeriksaan kedua atau terinci sudah lengkap semua,”terang Suryanto kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (06/07), pekan lalu.

Suryanto meminta persoalan aset tanah ini, harus menjadi perhatian khusus seluruh OPD yang memiliki aset tanah bermasalah terutama sekali Dinas PRKPP (Perkim) Natuna dan Dinas Pendidikan kerena persoalan ini sudah menjadi bagian dari rencana aksi (Renaksi) KPK tahun 2021.

Jumlah bidang tanah yang termasuk dalam rencana aksi KPK tahun 2021 sebanyak 134 bidang / persil. Namun yang baru dapat diselesaikan per Juli 2021 sebanyak 24 bidang tanah atau setara 17 persen dari total keseluruhan aset tanah yang dimiliki Natuna.

Suryanto berharap kepada seluruh OPD yang memiliki aset tanah bermasalah harus proaktif menyelesaikan persoalan asetnya yang selama ini kerap menjadi temuan BPK.

“Kita harus selesaikan persoalan ini secepatnya, agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,”ujar Suryanto.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna Suherman menyampaikan beberapa aset tanah yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan seperti tanah bangunan sekolah sudah mulai ditindak lanjuti, namun secara bertahap tidak bisa sekaligus sebab rata-rata tanah yang bermasalah itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.

“Kami sudah mulai mendata aset-aset tanah yang bermasalah itu untuk diselesaikan, namun tidak bisa sekaligus, karena tanah-tanah yang bermasalah sudah ada sejak lama. Sebagai tanggungjawab sebagai Kepala Dinas Pendidikan kami akan berupa menuntaskan tanah-tanah tersebut. Total ada sekitar 70 bidang tanah yang belum lengkap secara administrasi, target kami sekitar 40 lebih bidang tanah akan tuntas tahun ini,”terang Suherman di kantornya kepada bursakota.co.id, Kamis (22/07).

Lanjut Suherman, salah satu aset tanah yang masih bermasalah adalah tanah bangunan gedung SD 001 Ranai. Surat hibah tanah bangunan SD 001 Ranai masih dipegang oleh pemilik.

“SD 001 Ranai juga menjadi salah satu aset tanah yang harus kami tuntaskan, karena secara administrasi belum tuntas, surat hibah masih dipegang pihak keluarga,”terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan dan Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Natuna, Edi Rianto bahwa beberapa bidang aset tanah yang berada di Dinas Perkim sudah diurus kelengkapan adminitrasinya untuk dicatat dalam inventaris aset daerah.

“Kita sama-sama bekerja, fokus menuntaskan persoalan ini, insa allah target kami separuh ditahun ini selesai dan tercatat di inventaris aset daerah,”terangnya.

Edi Rianto menjelaskan, tim Dinas Perkim sudah melakukan pengukuran ulang bidang-bidang tanah yang menjadi catatan BPK untuk diselesaikan.

“Tim sudah turun lapangan mengukur ulang, intinya kita focus sama-sama bekerja menuntaskan persoalan aset tanah ini,”terangnya.

Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi menegaskan, apapun temuan yang menjadi catatan BPK akan ditindak lanjuti, dan diselesaikan bersama OPD terkait. Pemerintah daerah akan menindak lanjuti dan menyelesaikan temuan-temuan yang menjadi catatan BPK tahun 2020.

“Temuan-temuan yang sudah disampaikan oleh teman-teman di fraksi DPRD akan kami tindak lanjuti. Dalam bentuk apapun temuan itu akan kami tindak lanjuti bersama OPD,”terang Siswandi kepada awak media, usai mengikuti rapat paripurna LKPJ tahun 2020 di Gedung DPRD Natuna, Jum’at (16/07).

Laporan : doni

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini