Tolak Relokasi, Para Supir Angkot Blokade Jalan Merdeka

0
112
Ket Foto : Para Supir angkutan menolak relokasi halte pembantu dengan memblokade jalan mengunakan angkutan minibus yang diparkir ditengah jalan.

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Para Supir angkutan menolak relokasi halte pembantu dengan memblokade jalan mengunakan angkutan minibus yang diparkir ditengah jalan.

Hal ini sebabkan akses beberapa ruas jalan terhalang sehingga sebabkan kemacetan total di Jln Merdeka, Kota Pematangsiantar. Jumat, (27/09/2024) siang.

Sebelumnya, Pihak Pemko Pematangsiantar mengumumkan Denah lokasi angkutan pasca kebakaran gedung 4 lantai 2 dan 1 melalui akun media sosial diskominfo Pematangsiantar, jika untuk sementara angkutan perkotaan (Angkot) di relokasi ke Jln Wahidin dan Jln Jogjakarta, (23/09) agar para pedagang yang terdampak dapat berjualan. Sementara halte persinggahan angkutan kota dan pedesaan yang berada di Jln Sutoyo (Zona E) dapat digunakan sementara oleh para pedagang daging Zona E.

Akan tetapi rencana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, para supir angkutan menolak untuk direlokasi dari tempatnya semula.

Pance Siahaan salah satu direksi angkutan saat dikonfirmasi perihal aksi yang terjadi (27/09), menyampaikan jika aksi tersebut wujud dari penolakan relokasi.
“Aksi ini sebagai bentuk penolakan kami dipindahkan dari halte tempat kami semula ke lokasi yang baru,” sebutnya.

Sementara saat dilokasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaidi Antonius Sitanggang, S.STP, M.Si mengatakan akan mengevaluasi.
“Ini mau kami evaluasi untuk jadi tempat berjualan secara keseluruhan, bukan berarti angkot kami geser, tidak.., Angkot menempati lokasi secara ketentuan,”sebutnya.

Hal tersebut mendapat kritik pertanyaan dari salah satu para direksi dan mandor angkutan dilokasi, mengatakan,”Kami tidak mau pindah, kalian bikin aturan, lalu kalian evaluasi, ini menit, ini jam, ini angkutan di Jln Sutoyo tidak bisa pindah,”sebut salah seorang mandor dari belakang para direksi.

Junaidi kembali menjelaskan maksudnya, “Ini kami evaluasi untuk tidak menjadikan tempat pemindahan, Angkot harus menempati lokasi harus sesuai ketentuan. Jika ada angkot yang tidak menempati sesuai ketentuan akan ditindak atau akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan, Selesai,”jelasnya dan disambut para direksi dan mandor serta para perwakilan supir dengan kalimat, “Setuju,”.

Laporan : Andrew T Panjaitan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini