Wabup Jarmin Kawal Revisi RTRW Kepri, Seluruh Usulan Strategis Natuna Disepakati, Termasuk 31 Titik Pelabuhan

0
26
FOTO : Wakil Bupati Natuna Jarmin Sidik saat menghadiri rapat lanjutan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Graha Kepri, Batam, Senin (29/6/2026).

Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali mengikuti rapat lanjutan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau yang digelar di Graha Kepri, Batam, Senin (29/6/2026).

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna diwakili langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, S.E., bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna, Drs. H. Agus Suparidi.

Kehadiran keduanya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal berbagai kepentingan strategis Natuna agar terakomodasi dalam dokumen RTRW Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat yang dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau itu menghasilkan kabar baik bagi Natuna. Seluruh usulan yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Natuna dinyatakan disetujui, termasuk berbagai usulan strategis yang telah dilengkapi kajian teknis sebagai dasar arah pembangunan daerah ke depan.

Salah satu usulan yang mendapat persetujuan adalah perubahan zona perairan di sekitar 31 titik pelabuhan menjadi Zona Transportasi. Kebijakan tersebut dinilai sangat penting karena memberikan kepastian tata ruang sekaligus membuka ruang bagi pengembangan pelabuhan yang telah beroperasi maupun yang akan dibangun untuk memperkuat konektivitas antarpulau, distribusi logistik, pertumbuhan ekonomi, serta memperkokoh wilayah perbatasan negara.

Atas hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pansus beserta seluruh anggota Pansus Revisi RTRW Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta seluruh pihak yang telah memfasilitasi proses pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah.

Di sisi lain, Pemkab Natuna menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Meski Natuna memiliki potensi investasi di sektor pertambangan, pemerintah daerah tetap tidak merekomendasikan perubahan pola ruang yang berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, khususnya di kawasan pesisir dan sekitar garis pantai.

Sinkronisasi RTRW ini menjadi tahapan penting dalam mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Natuna. Pemerintah daerah berpandangan bahwa seluruh rencana pembangunan, termasuk investasi strategis, harus tertuang secara jelas dalam RTRW Provinsi Kepulauan Riau sebagai landasan hukum pelaksanaannya di masa mendatang.

Setelah seluruh usulan disetujui pada tingkat pembahasan, Pemerintah Kabupaten Natuna akan terus mengawal proses penyusunan draf RTRW Provinsi Kepulauan Riau hingga tahap final. Koordinasi juga akan terus dilakukan agar seluruh substansi yang telah diusulkan memperoleh persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta kementerian dan lembaga terkait dalam proses penetapan RTRW Provinsi Kepulauan Riau.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini