Bupati Aceh Barat Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja dan Kepatuhan Perusahaan

0
37
FOTO : Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui sinergi strategis bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.

Meulaboh, 7 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terus menunjukkan komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui sinergi strategis bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam pertemuan koordinasi terbaru, Bupati Aceh Barat, Bapak Tarmizi S.P, M.M, menegaskan, pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Beliau menginstruksikan Disnaker untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban normatif, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sejalan dengan arahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan mendorong optimalisasi strategi Perluasan dan Pendalaman Segmen (PDS).

Seluruh perusahaan diimbau untuk mendaftarkan pekerjanya secara lengkap dalam empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), guna memastikan perlindungan yang komprehensif.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat atas kebijakan dan kepedulian yang konsisten dalam mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.

Menurutnya, dukungan aktif pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam mempercepat perluasan cakupan perlindungan serta meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha di Aceh Barat yang telah menunjukkan komitmen dan kepatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menilai langkah tersebut tidak hanya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PDS tidak sekadar berfokus pada peningkatan jumlah peserta, tetapi juga pada kualitas kepesertaan. Melalui pendekatan ini, pekerja didorong untuk terdaftar secara menyeluruh dalam seluruh program, sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal.

Sebagai tindak lanjut konkret, hasil kolaborasi antara Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmen dari PT Sapta Sentosa Jaya Abadi untuk mendaftarkan seluruh pekerja harian lepas ke dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan serta menyelesaikan pembayaran THR paling lambat 30 April 2026.

Penguatan pengawasan juga diperkuat melalui implementasi Forum Kepatuhan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, dan BPJS Ketenagakerjaan. Forum ini menjadi wadah sinergi lintas instansi dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kabupaten Aceh Barat telah mencapai 33 persen dan menempati peringkat kedua di Provinsi Aceh.

Ke depan, kolaborasi yang semakin solid diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan serta memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, demi terwujudnya kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan.(Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini