Buruh Pelabuhan Dumai Gelar Aksi Besar, DPRD Turun Tangan Mediasi dan Hasilkan Kesepakatan

0
51
FOTO : Ratusan buruh pelabuhan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Pelabuhan, koperasi jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan DPK Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Selasa (20/5/2026).

Dumai – Ratusan buruh pelabuhan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Pelabuhan, koperasi jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), dan DPK Serikat Pekerja Pemuda Pancasila (SPPP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai, Selasa (20/5/2026).

Aksi yang dimulai sejak pagi dari Markas MPC Pemuda Pancasila Kota Dumai di Jalan Sudirman itu kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Kota Dumai untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Massa membawa spanduk, atribut organisasi, serta bendera perjuangan sambil menyuarakan penolakan terhadap kebijakan tata kelola tenaga kerja pelabuhan yang dinilai membuka ruang monopoli dan mengancam keberlangsungan koperasi lokal.

Di depan Kantor KSOP, suasana sempat memanas ketika massa meminta Kepala KSOP Kelas I Dumai, Capt. Diaz Saputra, menemui langsung para pekerja yang bertahan di bawah terik matahari.

Tiga tokoh aksi, yakni Hermanto, S.H., Sekretaris Umum DPK SPPP, Syahroni, S.IP. atau Roni, serta Datok Maulana, tampil bergantian menyampaikan orasi.

Dalam orasinya, Hermanto menegaskan perjuangan para buruh bukan sekadar persoalan administrasi pelabuhan, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak.

“Pelabuhan ini bukan milik segelintir kelompok. Jangan ada regulasi yang membunuh hak hidup buruh,” ujar Hermanto disambut sorakan massa.

Sementara itu, Roni menyoroti ketimpangan penerapan aturan di lapangan. Menurutnya, status quo yang sebelumnya disepakati hanya berjalan secara administratif namun belum dirasakan secara nyata oleh para pekerja.

“Jangan status quo hanya berlaku di atas kertas,” tegasnya.

Datok Maulana dalam orasinya juga mengingatkan bahwa ratusan keluarga di Dumai menggantungkan hidup dari aktivitas bongkar muat pelabuhan.

“Kami bukan mencari keributan. Kami hanya mempertahankan hak hidup masyarakat pekerja,” ujarnya.

Meski aksi berlangsung panas, pimpinan aksi tetap mengimbau massa menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis. Aksi tersebut diterima pihak KSOP dengan baik.

Usai aksi di KSOP, massa bergerak menuju Gedung DPRD Kota Dumai untuk mengikuti RDP yang dipimpin unsur pimpinan DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M.

FOTO : Pimpinan DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M saat melakukan mediasi

 

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala KSOP Kelas I Dumai Capt. Diaz Saputra, unsur Polres Dumai, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, serta perwakilan aliansi buruh dan koperasi jasa.

Dalam forum tersebut, perwakilan buruh menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari dugaan ketidakadilan penataan tenaga kerja hingga intimidasi terhadap koperasi lokal di sejumlah terminal perusahaan.

Menanggapi hal itu, Johannes MP Tetelepta meminta seluruh persoalan segera ditindaklanjuti dan menegaskan DPRD tidak ingin ada ketimpangan antara laporan administratif dengan kondisi nyata yang dialami para pekerja.

“Atas nama lembaga, saya minta persoalan ini ditindak,” tegas Johannes.

Sementara itu, Kepala KSOP Dumai Capt. Diaz Saputra menjelaskan bahwa sejumlah lokasi yang dipersoalkan berstatus Terminal Khusus (Tersus), bukan Terminal Umum (Tersum), sehingga memiliki mekanisme pengerahan tenaga kerja yang berbeda.

Menurutnya, terminal khusus tidak memiliki kewajiban penggunaan Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) sebagaimana di terminal umum.

Rapat yang berlangsung cukup panjang akhirnya menghasilkan berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani seluruh pihak terkait.

Adapun poin kesepakatan tersebut meliputi penundaan pemberlakuan Surat Pemberitahuan Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DUMI/2025 sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, disepakati bahwa perusahaan berstatus Terminal Khusus tidak menggunakan sistem UUPJ TKBM Pelabuhan Dumai. KSOP Dumai juga diminta segera melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder terkait mekanisme tersebut.

Seluruh pihak juga sepakat melanjutkan koordinasi untuk merumuskan formulasi tata kelola Terminal Umum ke depan.

Bagi kalangan buruh, hasil mediasi tersebut dianggap sebagai kemenangan awal perjuangan pekerja lokal dalam mempertahankan hak mereka.

“Kami akan terus mengawal hak-hak pekerja lokal agar tidak dikorbankan oleh kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil dan kearifan lokal,” ujar Hermanto.(Zak)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini