Asahan – Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Kegiatan Penguatan Akses Bantuan Hukum dalam rangka meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Program ini bertujuan memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat, meningkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, serta mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang apresiasi bagi pemerintah daerah yang telah mendukung pelaksanaan program bantuan hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di seluruh Sumatera Utara.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi seluruh kepala daerah di Sumatera Utara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Selain pembentukan Posbankum, berbagai kegiatan penyuluhan hukum juga terus dilaksanakan di desa dan kelurahan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., mengapresiasi Kementerian Hukum RI atas terselenggaranya program penguatan bantuan hukum tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Posbankum Desa/Kelurahan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Penyelesaian persoalan hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Melalui Posbankum, berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice sehingga mampu menciptakan rasa keadilan dan menghindari konflik berkepanjangan,” ujar Bobby.
Sebagai simbol peresmian penguatan Posbankum Desa/Kelurahan se-Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara bersama Menteri Hukum Republik Indonesia melakukan pemukulan gondang.
Sementara itu, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial masyarakat harus menjadi tujuan utama dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum.
Menurutnya, pendekatan restorative justice merupakan langkah yang tepat dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Posbankum, Bhabinkamtibmas, Program Jaga Desa dari Kejaksaan, serta Babinsa TNI guna membangun kembali harmoni sosial di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat dalam memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan siap mendukung penuh program bantuan hukum agar masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh akses keadilan secara merata.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan tersebut, Bupati Asahan menerima Piagam Penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas kontribusi dan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mendukung program bantuan hukum bagi masyarakat.(Rik)













