Anambas – Sebanyak 52 kepala desa (kades) di Kabupaten Anambas menyatakan kekecewaannya terkait pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Anambas yang mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kotak suara yang disimpan di rumah kepala desa.
Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa kotak suara harus disimpan di tempat yang aman dan netral, bukan di rumah kades, untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan atau manipulasi suara.
Ketua Bawaslu Anambas Jupri Budi mengatakan pentingnya menjaga keamanan logistik pemilu, termasuk kotak suara, yang harus disimpan di gudang yang dijaga ketat dan tidak ada akses pintu tikus.
“Kita tegaskan kotak suara harus disimpan di gudang yang netral. Jangan ada di rumah kepala desa. Pastikan gudang logistik itu diamankan, tak ada pintu tikus. Semua harus terjaga dengan baik, karena takut kalau kotak itu disandera orang,” ujarnya.
Namun, pernyataan ini mendapat respons negatif dari sejumlah kades, yang merasa pernyataan tersebut tidak adil dan merugikan reputasi mereka.
Salah satu kades mengungkapkan kekecewaannya, mengatakan bahwa tidak ada tempat lain yang bisa digunakan untuk menyimpan kotak suara selain gudang yang memang terkadang berada di dekat rumah kepala desa.
“Jangan sembarangan bicara, jangan sembarangan menyebutkan hal yang tidak ada buktinya. Meskipun ada satu atau dua kejadian, itu tidak berarti kita semua seperti itu. Kotak suara tidak pernah hilang selama ini,” kata kades tersebut, Jumat (15/11).
Kekesalan kades-kades ini mencuat karena mereka merasa bahwa tuduhan tanpa bukti dapat merusak citra mereka sebagai pengelola pemilu di tingkat desa.
“Bahasa ketua Bawaslu itu seolah kami ini pencuri kotak suara,” ungkap.
“Kami berharap agar ketua Bawaslu lebih hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat memengaruhi hubungan mereka dengan masyarakat desa,” pungkasnya.
Editor : Papi