Pemkab Anambas Pastikan SK PTT 2025 Tidak Akan Diperpanjang

0
2694
Ket Foto : Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah

Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas pastikan tahun 2025 tidak ada perpanjangan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer, Kamis (05/12/2024).

Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurgayah bahwa untuk di tahun 2025 tidak akan diperpanjang lagi Kontrak kerja atau SK kepada seluruh PTT yang ada di lingkungan Pemkab Anambas, sesuai dengan peraturan yang telah di atur oleh Menpan-RB.

“Nah untuk perpanjang SK PTT dari Bupati itu kita sudah tidak dibenarkan, karena di undang-undang itu sudah jelas tidak ada lagi pengangkatan honorer lagi,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, secara saat ini di seluruh daerah tidak ada satupun yang berani untuk memperpanjang kan SK bagi PTT atau honorer.

“Jadi dalam aturan yang di atur itu, yang di perbolehkan di bayar gajinya hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun PPPK,” ungkap Nurgayah

Dijelaskan Nurgayah juga, salah satu persoalan yang sempat di bahas oleh seluruh BKPSDM Se-Indonesia pada saat mengikuti rakor bersama Menpan-RB beberapa bulan yang lalu, salah satunya yaitu persoalan status para honorer.

“Untuk hal persoalan-persoalan itu semua telah mereka (Menpan-RB) tampung, nantinya Menpan-RB kalau ada PP nya akan langsung di jelaskan di PP nya, jika memang tidak ada juga maka akan ada keputusan Menteri, ” jelasnya.

“Karena itu juga merupakan perhatian khusus dari Menpan-RB, tidak mungkinkan yang para honorer ini, karena hal ini mereka tidak bekerja merasa belum pasti gajinya dan akan mengganggu pelayanan publik, dan itu akan di pikirkan oleh meraka juga (Menpan-RB),” tambah kepala BKPSDM itu.

Selain itu dirinya juga menyebutkan untuk PPPK formasi 2024 mengenai persoalan pembayaran gaji dari Januari sampai menunggu SK keluar, juga masih menunggu turunan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Mempan-RB, mengingat yang di bayar gajinya hanyalah ASN, karena seluruh kabupaten/kota tidak berani membayarkan tanpa ada dasarnya.

“Namun kita Pemkab Anambas tetap menganggarkan, akan tetapi untuk pembayaran gajinya kita tetap masih menunggu mekanisme dari PP atau Keputusan dari Menpan-RB yang InsyaAllah akan keluar di Desember ini,” Ucap Nurgayah.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini