Penanaman Mangrove, BRGM Teken Kontrak Kerjasama dengan 7 Kelompok Masyarakat di Natuna

0
98
Ket Foto : BRGM Republik Indonesia melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Swakelola (PKS) tipe IV kegiatan penanaman (T-0) dan kegiatan pemeliharaan tahun pertama (P-1) Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

Bursakota.co.id, Batam – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Republik Indonesia melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kontrak Swakelola (PKS) tipe IV kegiatan penanaman (T-0) dan kegiatan pemeliharaan tahun pertama (P-1) Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan berlangsung di Natuna Dive Resort, Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Selasa (28/05/2024).

Ada tujuh kelompok masyarakat yang terlibat dalam penandatanganan PKS ini Kelompok Tani Tunas Bakau, Kelompok Tani Tanjung Meru, Kelompok Tani Jaya Setungkuk, Kelompok Tani Tucano Jaya, Kelompok Tani Sejahtera, Kelompok Rumpun Bakau dan Kelompok Bakau Rimbun Air Mali.

Selain penandatanganan PKS kegiatan juga di sejalankan dengan pemaparan tentang BRGM dan pengenalan mangrove dan formasi ekosistem pesisir oleh Kepala Sub Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove Kepulauan Riau dan Bangka Belitung BRGM, Mustafa Ahmad.

Dalam pemaparannya tersebut Mustafa Ahmad menjelaskan bahwa BRGM akan menjalankan tugas dan fungsi utamanya dalam memulihkan ekosistem gambut dan mangrove di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Kepulauan Riau.

“Untuk Kepri sendiri target kita untuk Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) itu sekitar 13 ribu lebih hektare dengan melalui berbagai strategi rehabilitasi,” sebutnya.

Untuk wilayah Kepri Mustafa Ahmad menjelaskan ada untuk tahun 2024 kegiatan ini akan dilaksanakan di lima Kabupaten/Kota yakni, Batam, Lingga, Natuna, Karimun dan Tanjung pinang.

“Terutama bagi pulau-pulau yang berada di perbatasan, percepatan rehabilitasi ini harus segera kita lakukan guna untuk menjaga kedaulatan NKRI di bidang geopolitik,” ungkapnya.

Namun demikian Mustafa Ahmad menjelaskan bawah rehabilitasi mangrove tidak bisa dilakukan secara sembarang di seluruh wilayah NKRI.

“Rehabilitasi ini hanya bisa kita lakukan di wilayah mangrove yang sudah masuk dalam peta mangrove Nasional,” tuturnya.

Dengan telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Swakelola ini maka seluruh kelompok masyarakat yang ada di Kabupaten Natuna sudah bisa melakukan pekerjaan rehabilitasi mangrove.(Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini