Bursakota.co.id, Aceh Tengah – Ramainya kritikan masyarakat khususnya para pemerhati dan tokoh masyarakat terhadap Proyek Dinas Perpustakaan dan kearsipan, tentang hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi aceh perihal kekurangan volume pekerjaan fisik, akhirnya dijawab dan dibenarkan oleh Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Jeffridin Siregar, A.P., MM.
Jeffriden mengungkap jika telah menerima hasil rekomendasi pemeriksaan BPK RI Provinsi Aceh, yang di tujukan kepada Bupati Aceh Tengah dan dinas perpustakaan Aceh Tengah.
“Temuan tersebut senilai Rp 327.881.709.82, dan kami beserta dinas inspektorat Aceh Tengah sudah melakukan tertib administrasi dengan dengan menyurati rekanan pihak ke tiga atau perusahaan, serta melakukan pertemuan,” terangnya.
Kepala dinas perpustakaan dan kearsipan Aceh Tengah tersebut juga mengatakan pihak perusahaan menerima hal tersebut dan beriktikad menyelesaikan temuan tersebut sesuai prosedur
“Di awal pihak Perusahaan sudah mengembalikan senilai Rp.100.000.000, seiring berjalan waktu kami terus melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan hingga kami mengetahui pihak perusahan sudah menyelesaikan sisa dari pembayaran awal dengan jumlah Rp 227.881.709.82, dengan jumlah tersebut kita pastikan semua temuan tersebut sudah lunas” tutup Jeffridin siregar.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima oleh tim media bursakota.co.id, jika hasil pemeriksaan fisik pekerjaan secara uji petik yang dilakukan PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 18 April 2024 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.327.881.709,82.
Sementara, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) yang dimuat pada buku II, BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh menyebut Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan Kabupaten Aceh Tengah (DAK) dilaksanakan oleh CV.ENC berdasarkan Kontrak Nomor 602.1/450/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 14 Juli 2023 sebesar Rp9.600.000.000,00 dan SPMK Nomor 602.1/451/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 17 Juli 2023.
Pekerjaan mengalami CCO berdasarkan Addendum Kontrak Nomor : 602.1/642/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 06 November 2023 dan 602.1/685/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 08 Desember 2023.
Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 168 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Jangka waktu pekerjaan mengalami perubahan berdasarkan Addendum-III Kontrak Nomor 602.1/708/SP/DISPERPUSIP/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan dengan penambahan masa pelaksanaan selama 50 hari sehingga masa pelaksanaan menjadi 218 hari kalender.
Pekerjaan tersebut telah dibayar tahun 2023 dan 2024 dengan penerbitan SP2D berikut, tulis BPK RI Perwakilan Prov.Aceh dalam buku LHP. (Hsb/Tim)